Paling tidak ada dua faktor saling
tarik-menarik yang menjadikan isu pembaruan Islam, persisnya pemahaman
pembaruan tentang islam -- aktual sekaligus kontroversial sepanjang sejarah
pemikiran Islam. Kedua faktor ini bersifat intrinsik, melekat pada Islam itu
sendiri, karenanya dapat dipandang sebagai watak-watak Islam.
Pertama, watak keuniversalan Islam. Watak ini
meniscayakan adanya pemahaman selalu baru untuk menyikapi perkembangan
kehidupan manusia yang selalu berubah. Islam yang universal – dalam arti cocok
untuk segala ruang dan waktu (salih li kulli zaman wa makan) – menuntut aktualisasi
nilai-nilai Islam dalam konteks dinamika kebudayaan.
Kedua, watak kemutlakan Islam. Sebagai agama yang berdasarkan
wahyu Ilahi, Islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai kebenaran mutlak (al-haq).
Keyakinan ini membawa implikasi bahwa Islam adalah sistem nilai yang
mengatasi sistem-sistem nilai lain, dan bahkan, Islam merupakan satu-satunya
sistem nilai yang absah, sedangkan yang lainnya absurd.
Kedua watak Islam di atas, keuniversalan dan
kemutlakan, masing-masing mempunyai sandaran dalam kitab suci. Sebagai dua
prinsip yang berasal dari sumber yang sama, tentu keduanya tidak bertentangan
satu sama lain, karena pertentangan akan mengandung arti ambivalensi. Namun,
dalam kenyataan, pemahaman terhadap kedua watak tersebut sering mengkristal
menjadi paham-paham ekstrem – melahirkan relativisme di satu sisi dan absolutisme
di sisi lain. Kedua ekstremitas ini menjadi dua titik spektrum yang berhadapan
secara diametral.
Absolutisme keagamaan merupakan sikap pandang yang
cenderung meyakini kebenaran subyektif sebagai kebenaran mutlak. Segala “yang
mungkin benar” atau “yang benar-benar benar” tapi berasal dari luar Islam
adalah “kebenaran palsu” atau “kebenaran semu”. Begitu pula, keyakinan lain
akan kebenaran yang timbul karena perbedaan penafsiran terhadap Islam itu
sendiri akan tidak dibenarkan sebagai kebenaran.
Dalam konteks tantangan modernitas,
absolutisme keagamaan cenderung melakukan penolakan dan penentangan. Penolakan dan
penentangan tersebut didasarkan pada suatu persepsi bahwa modernitas adalah
produk kebudayaan Barat, sedangkan dan Barat
adalah musuh Islam dan umat Islam secara politik dan kultural. Oleh karena itu,
pembaruan paham keislaman untuk menghadapi tantangan modernitas itu sendiri harus
pula ditolak dan ditentang.
Pembaruan paham keislaman tidak semata-mata
bertolak dari asumsi tentang kerelatifan kebenaran paham-paham yang ada, tapi
juga berdasarkan pada kerelatifan kepenunjukan arti sebagian besar ayat-ayat
al-Qur’an yang merupakan dasar dari pemahaman Islam. Sebagai manifestasi
pengetahuan Tuhan, Zat Yang Tak Terhingga, ayat-ayat al-Qur’an mengandung
nilai-nilai kebenaran tak terhingga. Namun karena harus dipahami oleh manusia,
makhluk yang terbatas, maka penyampaian pengetahuan tersebut menggunakan media
yang bisa dipahami, yaitu bahasa manusia yang juga terbatas.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap al-Qur’an,
sebagai dasar pemahaman Islam, memerlukan pendekatan rasional dan kontekstual. Kendati
pendekatan ini tidak berarti sama secara kualitatif dengan penakwilan, namun ia
lebih dalam dari penafsiran tekstual dan literal. Jika yang terakhir sangat
berorientasi kepada pengertian yang dimunculkan bahasa, maka penafsiran
rasional dan kontekstual, di samping itu, juga mempertimbangkan
kesimpulan-kesimpulan logika dan pesan-pesan moral dari konteks sosio-historis
ketika ayat-ayat itu diturunkan, serta peluang-peluang dari konteks sosio-kultural
dimana ia akan di terapkan.
Pembaruan Islam yang berlangsung selama ini
sejatinya melakukan penafsiran al-Qur’an dengan pendekatan rasional dan
kontekstual. Pembaruan Islam, dengan demikian, adalah rasionalisasi pemahaman
Islam dan kontekstualisasi nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan.
Dalam ungkapan lain, rasionalisasi dan
kontektualisasi dapat disebut sebagai proses substansiali (pemaknaan secara
hakiki etika dan moralitas) Islam ke dalam proses kebudayaan dengan
melakukan penanggalan lambang-lambang
budaya asal, dan pengalokasian nilai-nilai tersebut ke dalam budaya baru
(lokal). Sebagai proses substansiasi, pembaruan Islam melibatkan pendekatan
yang lebih menekankan isi dari pada bentuk terhadap Islam. Hal inilah yang
membedakan para pembaru dengan para pengkritik mereka yang cenderung
mempertahankan pendekatan formalistik terhadap Islam.
Perbedaan mendasar antara kelompok pro dan
kontra pembaruan sesungguhnya terletak pada kerangka metodologis dalam memahami
Islam, dan pada persepsi serta aksentuasi masing-masing terhadap dua watak
Islam – keuniversalan dan kemutlakan. Perbedaan antara keduanya sangat
berhubungan dengan penafsiran, dan tidak ada kaitannya, karenanya tidak dapat
dikaitkan, dengan keimanan ataupun kekafiran.


